Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Ogah Dipalak, Siswa SMP di Sukabumi Dianiaya Kakak Kelas

Selasa, 20 Oktober 2026, 19:09 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 10 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Liputan6.

Seorang siswa kelas VII SMP PGRI 2 Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh dua siswa kelas VIII yang dipicu persoalan pemalakan. AI mengalami cedera serius hingga kesulitan berjalan dan...

Sorotan Poin Topik

  • Korban berinisial AI (12) merupakan siswa kelas VII SMP PGRI 2 Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
  • Peristiwa terjadi pada akhir September 2026 di lingkungan sekolah saat jam istirahat dan salat berjemaah.
Tagar Terkait
#penganiayaan#sekolah#perundungan#sukabumi#smp#pemalakan
Baca Liputan Lengkap di Liputan6

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Liputan6.

Buka Artikel Asli di Liputan6

Warta Terkini Lainnya