Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

TAUD Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan Aktivis Pasang Spanduk di HI

Selasa, 20 Oktober 2026, 20:04 WIB Sumber: CNN Dibaca 15 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi CNN.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan dasar hukum penangkapan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia untuk membentangkan spanduk protes terkait isu lingkungan dan karhutla. TAUD...

Sorotan Poin Topik

  • Enam aktivis Greenpeace Indonesia dipenjarakan karena memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
  • Aksi pemasangan spanduk berlangsung pada hari Selasa tanggal 20 Oktober.
Tagar Terkait
#polisi#ham#greenpeace#aktivis#bundaran hi#spanduk
Baca Liputan Lengkap di CNN

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh CNN.

Buka Artikel Asli di CNN

Warta Terkini Lainnya