Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Kemnaker Pastikan Penetapan Upah 2027 Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025

Rabu, 21 Oktober 2026, 16:06 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 12 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 wajib mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, dan kemampuan finansial dunia usaha di setiap wilayah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan...

Sorotan Poin Topik

  • Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan upah minimum tahun 2027 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
  • Penetapan upah minimum tahun 2027 wajib mempertimbangkan laju inflasi.
Tagar Terkait
#pertumbuhan ekonomi#inflasi#tenaga kerja#kemnaker#daya beli#upah minimum 2027#pp nomor 49 tahun 2025#ump 2027#umr 2027
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya