Kemnaker Pastikan Penetapan Upah 2027 Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2027 wajib mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, dan kemampuan finansial dunia usaha di setiap wilayah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan...
Sorotan Poin Topik
- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan penetapan upah minimum tahun 2027 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025.
- Penetapan upah minimum tahun 2027 wajib mempertimbangkan laju inflasi.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.