HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis
Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis, terutama dalam pengaturan definisi, jenjang, fungsi, dan pendanaannya. Ia meminta RUU Sisdiknas memisahkan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan agarLinggir
Sorotan Poin Topik
- Hidayat Nur Wahid meminta RUU Sisdiknas tetap menjadikan UU Nr. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai rujukan utama.
- Penyebutan pesantren secara terpisah dalam RUU Sisdiknas dinilai sebagai pengakuan terhadap pesantren.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.