Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Politik Netral

HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Kamis, 22 Oktober 2026, 21:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 9 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis, terutama dalam pengaturan definisi, jenjang, fungsi, dan pendanaannya. Ia meminta RUU Sisdiknas memisahkan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan agarLinggir

Sorotan Poin Topik

  • Hidayat Nur Wahid meminta RUU Sisdiknas tetap menjadikan UU Nr. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai rujukan utama.
  • Penyebutan pesantren secara terpisah dalam RUU Sisdiknas dinilai sebagai pengakuan terhadap pesantren.
Tagar Terkait
#dpr ri#pesantren#mpr ri#hidayat nur wahid#uu pesantren#ruu sisdiknas#pendidikan nasional#dana abadi pesantren
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya