Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

WamenPPPA Minta Pemerkosa Pengungsi Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Senin, 7 September 2026, 09:15 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 5 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Wakil Menteri PPPA Veronica Tan meminta pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun pengungsi gempa NTT dihukum berat sesuai UU TPKS karena tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan direncanakan. Gubernur NTT Melkiades Laka...

Sorotan Poin Topik

  • A 15-year-old earthquake evacuee in NTT was allegedly raped.
  • Deputy Minister Veronica Tan demanded heavy punishment for the perpetrator.
Tagar Terkait
#ntt#perlindungan anak#sikka#pemerkosaan anak#wamenpppa#veronica tan#pengungsi gempa ntt#uu tpks
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya