Pramono Terbitkan Pergub Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif layanan kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pengguna BPJS Kesehatan di 31 rumah sakit milik Pemda DKI, termasuk Puskesmas, dilayani secara gratis. Pramono menyatakan regulasi ini sudah ditandatangani dan berlaku bagi siapa saja yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Poin-Poin Utama
- Pramono menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.
- Pergub tersebut mengatur penyesuaian tarif layanan kesehatan di Jakarta.
- Pengguna BPJS Kesehatan di Jakarta tidak dikenakan biaya.
- Layanan gratis berlaku di 31 rumah sakit milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
- Puskesmas dan Puskesmas Pembantu juga memberikan layanan gratis.
- Pramono telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024.
- Layanan gratis mencakup hampir seluruh rumah sakit milik Pemda DKI Jakarta.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.