Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati

Selasa, 8 September 2026, 14:22 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 7 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

adik RN (23) dan AY (18). Kedua korban dilaporkan hilang sejak 27 Oktober 2021 saat berangkat sekolah dan kasus terungkap setelah penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong pada 6 September 2026....

Sorotan Poin Topik

  • Two suspects Rendi Saputra and Andika face death penalty for murder and rape of siblings RN (23) and AY (18)...
  • Suspects charged under Article 459 and Article 458 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) for premeditated murder.
Tagar Terkait
#pembunuhan#sumatera selatan#pemerkosaan#banyuasin#polres banyuasin#kakak-adik hilang#pidana mati
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya