Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Empat Saksi Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Haji

Selasa, 8 September 2026, 16:02 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sekitar 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar dalam kasus korupsi haji. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 622 miliar. Dalam sidang tersebut, empat saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Poin-Poin Utama

  • Empat saksi dihadirkan dalam sidang kasus korupsi haji.
  • Terdakwa Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi.
  • Keuntungan pribadi Yaqut mencapai 271.500 dolar AS.
  • Setara dengan sekitar Rp 4,8 miliar.
  • Kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp 622 miliar.
Tagar Terkait
#korupsi#haji#kerugian negara#sidang#yaqut
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya