Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Bye Saham Gocap, BEI Resmi Turunkan Batas Harga Saham Jadi Rp 1

Senin, 21 September 2026, 19:05 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

BEI resmi menurunkan batas harga terendah saham menjadi Rp 1 dari sebelumnya Rp 50 melalui dua Surat Keputusan Direksi yang terbit pada 21 September 2026 dan berlaku efektif pada 28 September 2026. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan kualitas price discovery, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasi. Batasan Auto Rejection Bawah asimetris sebesar 15 persen tetap berlaku untuk efek dengan harga di atas Rp 10, sementara untuk rentang harga Rp 1 sampai dengan Rp 10 ditetapkan batas ARA dan ARB sebesar Rp 1.

Poin-Poin Utama

  • BEI resmi menurunkan batas harga terendah menjadi Rp 1 dari sebelumnya Rp 50.
  • Penyesuaian berlaku untuk efek bersifat ekuitas dan dana investasi infrastruktur.
  • Peraturan baru berlaku di pasar reguler dan pasar tunai.
  • Perubahan bertujuan meningkatkan kualitas price discovery.
  • Perubahan bertujuan mendorong peningkatan likuiditas pasar.
  • Perubahan memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio.
  • Perubahan diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI.
  • SK pertama adalah Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A.
  • SK kedua adalah Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-O.
  • Kedua SK diterbitkan pada Senin, 21 September 2026.
  • Peraturan baru efektif berlaku pada Senin, 28 September 2026.
  • ARB asimetris sebesar 15 persen tetap berlaku untuk efek dengan harga di atas Rp 10.
  • Untuk efek berharga Rp 1 sampai dengan Rp 10, batasan ARA dan ARB ditetapkan Rp 1.
  • Ketentuan ARB asimetris berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
Tagar Terkait
#saham#pasar modal#bei#harga saham#auto rejection
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya