Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Pendidikan Netral

Mu'ti Terbitkan Aturan soal Ekskul Korps Kadet, Tak Wajib untuk Siswa

Senin, 21 September 2026, 21:02 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerbitkan aturan pembentukan ekstrakurikuler Korps Kadet yang bersifat pilihan, bukan wajib, bagi siswa jenjang pendidikan menengah. Aturan ini menegaskan bahwa ekstrakurikuler wajib hanya Pramuka, sementara Korps Kadet dan ekskul lainnya diserahkan pada kebijakan masing-masing sekolah. Program ini merupakan kebijakan Kemendikdasmen untuk penguatan nilai karakter melalui pembinaan kesadaran bela negara secara terencana dan berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerbitkan aturan tentang ekstrakurikuler Korps Kadet.
  • Ekstrakurikuler Korps Kadet bersifat tidak wajib dan menjadi pilihan bagi siswa.
  • Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026.
  • Kepmen mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.
  • Mu'ti menyatakan Kemendikdasmen membuka ekskul sebanyak-banyaknya untuk siswa.
  • Ekstrakurikuler yang wajib hanya pramuka.
  • Selain pramuka, seluruh ekstrakurikuler termasuk Korps Kadet tidak bersifat wajib.
  • Mu'ti menegaskan program Korps Kadet merupakan kebijakan Kemendikdasmen, bukan Kementerian Pertahanan.
  • Pelatih ekstrakurikuler Korps Kadet akan diserahkan kepada pihak sekolah.
  • Materi ekstrakurikuler bergantung pada guru di masing-masing sekolah.
  • Program ini bertujuan penguatan nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah.
  • Pembinaan kesadaran bela negara dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Tagar Terkait
#pendidikan#abdul mu'ti#mendikdasmen#bela negara#ekstrakurikuler#korps kadet
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya