Hukum Netral
Satu Polisi Ditahan Imbas Pungli di Alkid ke Pemilik Food Truck Bolosego
saksi lainnya menetapkan satu personel terbukti melanggar, sementara dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur.
Poin-Poin Utama
- Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota polisi sebagai terduga pelanggar.
- Peristiwa terjadi di kawasan Alun Alun Kidul, Kota Yogyakarta.
- Terduga pelanggar berinisial Aipda S yang berdinas di Polsek Kraton.
- Aipda S terbukti meminta jatah makan kepada pelaku usaha makanan Bolosego.
- Bolosego merupakan pelaku usaha makanan berupa food truck.
- Propam Polresta Yogyakarta melaksanakan penyelidikan pada Senin, 21 September 2026.
- Penyelidikan meliputi permintaan keterangan resmi dari manajemen Bolosego.
- Gelar perkara Propam dilaksanakan pada Senin sore, 21 September 2026.
- Pengumuman penetapan terduga pelanggar dilakukan pada Selasa, 22 September 2026.
- Pengumuman disampaikan oleh Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono.
- Dua personel polisi lain dinyatakan tidak terbukti melanggar SOP.
- Penetapan tidak terbukti berdasarkan keterangan Bolosego dan saksi lainnya.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di RepublikaHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.