Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Ekonomi Netral

SPKS Usulkan RUO Reforma Agraria Perkuat Hak Pekebun Rakyat

Selasa, 22 September 2026, 20:12 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

SPKS mengusulkan agar RUO Reforma Agraria memperkuat kepastian hak pekebun rakyat melalui penataan lahan di kawasan hutan, pengaturan 80 persen ruang perkebunan untuk pekebun rakyat dan cooperativas, serta pengakuan terhadap masyarakat adat yang menguasai tanah secara turun-temurun. Usulan lain mencakup penguatan akses pembiayaan, program Peremajaan Sawit Rakyat, dan kelembagaan reforma agraria yang terintegrasi untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan antarsektor. SPKS menilai reforma agraria harus menjawab persoalan struktural ketidakpastian status tanah dan ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar objek administrasi.

Poin-Poin Utama

  • SPKS mengusulkan ketentuan dalam RUO Reforma Agraria untuk memperkuat hak dan akses ekonomi pekebun rakyat.
  • Ketentuan tersebut mencakup penataan lahan di kawasan hutan, pengaturan penguasaan lahan perkebunan, serta penguatan akses pembiayaan dan pasar.
  • RUO Reforma Agraria dirancang untuk menjalankan dan memperkuat mandat UUPA Tahun 1960.
  • Sabarudin menegaskan tanah harus menjadi basis produksi dan kehidupan rakyat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan.
  • SPKS mengusulkan kebun masyarakat di kawasan hutan yang telah diusahakan minimal 5 tahun dengan luasan sampai 5 hektar per penggarap dijadikan objek reforma agraria.
  • SPKS mengusulkan 80% ruang penguasaan kawasan perkebunan dialokasikan untuk pekebun rakyat dan cooperativas.
  • Perusahaan perkebunan diusulkan dibatasi hanya 20% dari ruang penguasaan kawasan perkebunan.
  • Perusahaan perkebunan diarahkan lebih berperan dalam pengolahan, industri, teknologi, perdagangan, dan hilirisasi.
  • SPKS mengusulkan pengakuan terhadap masyarakat pedesaan, masyarakat adat, dan pekebun rakyat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun meski belum memiliki bukti hak formal.
  • Objek reforma agraria tidak hanya bersumber dari penyelesaian konflik, sisa lahan perusahaan, pelepasan kawasan hutan, atau bank tanah.
  • SPKS mendukung pelaksanaan serta kelembagaan reforma agraria yang terintegrasi antarsektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, dan tata ruang.
  • Akses pembiayaan dan penguatan cooperativas diusulkan sebagai dukungan setelah redistribusi tanah.
  • Program Peremajaan Sawit Rakyat dan akses pasar diusulkan menjadi bagian dari dukungan pasca redistribusi tanah.
Tagar Terkait
#reforma agraria#spks#pekebun rakyat#lahan perkebunan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya