Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Internasional Netral

Pengadilan Prancis Vonis Mantan Anggota ISIS 30 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 September 2026, 06:04 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Pengadilan Paris memvonis mantan anggota ISIS Othman Garrido 30 tahun penjara karena terbukti membunuh dua warga negara Iran dalam eksekusi di depan umum di Suriah pada September 2015. Garrido juga wajib menjalani minimal 20 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Selama proses persidangan, ia berdalih hanya mengikuti perintah kelompok dengan alasan berada dalam tekanan dan ancaman kematian.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan khusus di Paris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Othman Garrido.
  • Garrido adalah mantan anggota kelompok Islamic State (ISIS) di Suriah.
  • Garrido berusia 32 tahun dan berkewarganegaraan Prancis.
  • Putusan dibacakan pada hari Selasa setelah persidangan selama satu minggu.
  • Garrido terbukti bersalah atas eksekusi dua warga negara Iran di Suriah pada September 2015.
  • Eksekusi tersebut dilakukan di depan umum sebagai bagian dari kelompok terorganisir.
  • Majelis hakim membebaskan Garrido dari dakwaan bertindak sebagai algojo eksekusi.
  • Garrido wajib menjalani masa hukuman minimal 20 tahun tanpa kesempatan pembebasan bersyarat.
  • Garrido membela diri dengan menggambarkan dirinya terkesan mengikuti perintah kelompok ISIS.
  • Garrido mengklaim berada dalam kondisi tertekan dan terancam terbunuh jika tidak mematuhi arahan organisasi.
  • Kelompok ISIS berupaya mendirikan khalifah di Suriah pada tahun 2014.
  • Klaim kekuasaan ISIS runtuh pada tahun 2019 setelah dikalahkan koalisi internasional pimpinan Amerika Serikat.
  • Sekitar 1.500 warga negara Prancis tercatat melintasi wilayah Irak dan Suriah untuk bergabung dengan jaringan ISIS selama dekade 2010-an.
Tagar Terkait
#prancis#terorisme#pengadilan#isis#hukuman#othman garrido
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya