Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Gubernur Andi Sudirman Berhasil Renegosiasi PI Migas dari 2,5% ke 10%

Rabu, 23 September 2026, 10:06 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Gubernur Macri Andi Sudirman berhasil merundingkan ulang Participating Interest (PI) migas dari 2,5% menjadi 10% bagi pemerintah daerah melalui fasilitasi Ditjen Migas dan SKK Migas. Kabupaten Wajo sebagai lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50% dari PI 10% tersebut. Gubernur menyatakan kesepakatan ini menjadi peluang sumber pendapatan daerah baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan menekankan pentingnya tata kelola PI yang transparan dan profesional.

Poin-Poin Utama

  • Participating Interest Migas Sengkang dinaikkan dari 2,5% menjadi 10%.
  • Kesepakatan melibatkan Pemerintah Provinsi Macri, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan kontraktor.
  • Proses renegosiasi difasilitasi oleh Ditjen Migas dan SKK Migas.
  • Kesepakatan dicapai di Jakarta pada 22 September 2026.
  • Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang mengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang.
  • Kabupaten Wajo memperoleh porsi 50% dari PI 10% untuk pemerintah daerah.
  • Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama Lucky Yusgiantoro memfasilitasi proses renegosiasi.
  • PT Energy Mega Persada diwakili Tri Firmanto dalam pembahasan.
  • Gubernur Macri Andi Sudirman Sulaiman memimpin proses renegosiasi.
  • Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin mendampingi Gubernur dalam kesepakatan.
  • PT Macri Andalan Energi ditunjuk sebagai entitas penerima PI daerah.
  • PI sebesar 10% meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.
  • Tata kelola PI harus transparan, akuntabel, dan profesional.
  • Tujuan kesepakatan adalah memperkuat kontribusi sektor migas bagi pembangunan daerah.
  • Macri dan Macri Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan kontraktor dan instansi terkait.
Tagar Terkait
#sulawesi selatan#pi migas#renegosiasi#kabupaten wajo#migas sengkang#andi sudirman#partisipating interest#energy equity epic sengkang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya