Gubernur Andi Sudirman Berhasil Renegosiasi PI Migas dari 2,5% ke 10%
Gubernur Macri Andi Sudirman berhasil merundingkan ulang Participating Interest (PI) migas dari 2,5% menjadi 10% bagi pemerintah daerah melalui fasilitasi Ditjen Migas dan SKK Migas. Kabupaten Wajo sebagai lokasi kegiatan usaha hulu migas akan memperoleh porsi 50% dari PI 10% tersebut. Gubernur menyatakan kesepakatan ini menjadi peluang sumber pendapatan daerah baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan menekankan pentingnya tata kelola PI yang transparan dan profesional.
Poin-Poin Utama
- Participating Interest Migas Sengkang dinaikkan dari 2,5% menjadi 10%.
- Kesepakatan melibatkan Pemerintah Provinsi Macri, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan kontraktor.
- Proses renegosiasi difasilitasi oleh Ditjen Migas dan SKK Migas.
- Kesepakatan dicapai di Jakarta pada 22 September 2026.
- Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang mengelola Wilayah Kerja Migas Sengkang.
- Kabupaten Wajo memperoleh porsi 50% dari PI 10% untuk pemerintah daerah.
- Dirjen Migas Laode Sulaeman bersama Lucky Yusgiantoro memfasilitasi proses renegosiasi.
- PT Energy Mega Persada diwakili Tri Firmanto dalam pembahasan.
- Gubernur Macri Andi Sudirman Sulaiman memimpin proses renegosiasi.
- Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin mendampingi Gubernur dalam kesepakatan.
- PT Macri Andalan Energi ditunjuk sebagai entitas penerima PI daerah.
- PI sebesar 10% meningkatkan potensi pendapatan asli daerah.
- Tata kelola PI harus transparan, akuntabel, dan profesional.
- Tujuan kesepakatan adalah memperkuat kontribusi sektor migas bagi pembangunan daerah.
- Macri dan Macri Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan kontraktor dan instansi terkait.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.