Aturan Kekayaan Tak Wajar Pejabat Disinggung di RULED Perampasan Aset
hati karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. Portugal pernah menyatakan aturan tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip hukum dan ketatanegaraan. Di Indonesia, Yerikho menilai pemidanaan terhadap illicit enrichment sudah tercakup dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi serta kewajiban pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara.
Poin-Poin Utama
- Yerikho Alfredo Manurung menyoroti pengaturan illicit enrichment dalam pembahasan RULED Perampasan Aset.
- Pengaturan tersebut perlu dikaji hati-hati karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
- Portugal pernah menguji aturan illicit enrichment melalui sistem peradilan.
- Portugal menyatakan aturan illicit enrichment inkonstitusional.
- Alasan inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip hukum, HAM, dan asas praduga tak bersalah.
- Beberapa negara mengatur perampasan aset sebagai pelengkap ketentuan korupsi dan pencucian uang.
- Australia dan Inggris mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act.
- Indonesia mewajibkan pejabat publik melaporkan kekayaan melalui LHKPN.
- Pengaturan LHKPN tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN.
- LHKPN dikelola oleh KPK.
- Pelanggaran LHKPN tidak secara langsung berimplikasi pada sanksi pidana atau administratif.
- Laporan LHKPN dapat menjadi pintu masuk penanganan perkara korupsi dan pencucian uang.
- Pemidanaan terhadap illicit enrichment telah tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
- Ketentuan serupa juga tercermin dalam Pasal 603 KUHP.
- Pasal 604 KUHP mengatur sanksi pidana bagi tindakan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.