Nusantara Netral
Solok Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 5 Oktober
Poin-Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
- Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.
- Masa berlaku dimulai pada 22 September 2026 dan berakhir pada 5 Oktober 2026.
- Penetapan dilakukan melalui Keputusan Bupati Solok Nomor 300.2-265-2026.
- Bencana hidrometeorologi terjadi di wilayah Kabupaten Solok pada 21 September 2026.
- Analisis BMKG memperkirakan curah hujan terus meningkat.
- Peningkatan curah hujan berpotensi memicu banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
- Penanganan darurat diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak bencana.
- Penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar penanggulangan bencana.
- Status tanggap darurat berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Solok.
- Masa berlaku dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan.
- Keputusan ditetapkan di Arosuka pada 22 September 2026.
- Keputusan ditandatangani oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu.
- Penetapan status menjadi dasar pemerintah daerah mengerahkan sumber daya.
- Penetapan status bertujuan untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Solok.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Media IndonesiaHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.