Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Nusantara Netral

Solok Tetapkan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 5 Oktober

Rabu, 23 September 2026, 19:14 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
  • Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari.
  • Masa berlaku dimulai pada 22 September 2026 dan berakhir pada 5 Oktober 2026.
  • Penetapan dilakukan melalui Keputusan Bupati Solok Nomor 300.2-265-2026.
  • Bencana hidrometeorologi terjadi di wilayah Kabupaten Solok pada 21 September 2026.
  • Analisis BMKG memperkirakan curah hujan terus meningkat.
  • Peningkatan curah hujan berpotensi memicu banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.
  • Penanganan darurat diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak bencana.
  • Penanganan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar penanggulangan bencana.
  • Status tanggap darurat berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Solok.
  • Masa berlaku dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan.
  • Keputusan ditetapkan di Arosuka pada 22 September 2026.
  • Keputusan ditandatangani oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu.
  • Penetapan status menjadi dasar pemerintah daerah mengerahkan sumber daya.
  • Penetapan status bertujuan untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Solok.
Tagar Terkait
#bmkg#banjir#tanggap darurat#solok#bencana hidrometeorologi#sumatra barat#jon firman pandu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya