Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Jelaskan Alasan Bundaran HI Bukan Lokasi Demonstrasi

Kamis, 24 September 2026, 16:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Undang 9 Tahun 1998, agar aspirasi dapat tersampaikan kepada pihak yang berwenang.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menyatakan Bundaran HI bukan tempat untuk melakukan demonstrasi.
  • Lokasi demonstrasi yang diizinkan antara lain di Silang Monas dan Silang Selatan.
  • DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) untuk menampung aspirasi.
  • Pernyataan disampaikan oleh Kabid humas PD Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto.
  • Kegiatan penyampaian pendapat diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang 9 Tahun 1998.
  • Pasal 9 mengatur empat cara penyampaian aspirasi meliputi pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
  • Bundaran HI merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di Jakarta.
  • Terdapat dua stasiun MRT di sekitar Bundaran HI.
  • Terdapat tiga kedutaan besar di sekitar Bundaran HI.
  • Polisi telah mempertimbangkan potensi risiko apabila demonstrasi berujung tidak diinginkan.
  • Pemulihan situasi pasca demonstrasi membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Tagar Terkait
#jakarta#polda metro jaya#polisi#demonstrasi#bundaran hi#undang-undang 9 tahun 1998
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya