Hukum Netral
Polisi Jelaskan Alasan Bundaran HI Bukan Lokasi Demonstrasi
Undang 9 Tahun 1998, agar aspirasi dapat tersampaikan kepada pihak yang berwenang.
Poin-Poin Utama
- Polisi menyatakan Bundaran HI bukan tempat untuk melakukan demonstrasi.
- Lokasi demonstrasi yang diizinkan antara lain di Silang Monas dan Silang Selatan.
- DPR memiliki Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) untuk menampung aspirasi.
- Pernyataan disampaikan oleh Kabid humas PD Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto.
- Kegiatan penyampaian pendapat diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang 9 Tahun 1998.
- Pasal 9 mengatur empat cara penyampaian aspirasi meliputi pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.
- Bundaran HI merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi di Jakarta.
- Terdapat dua stasiun MRT di sekitar Bundaran HI.
- Terdapat tiga kedutaan besar di sekitar Bundaran HI.
- Polisi telah mempertimbangkan potensi risiko apabila demonstrasi berujung tidak diinginkan.
- Pemulihan situasi pasca demonstrasi membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di DetikNewsHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.