Menhut Jelaskan Beda BPGMN dengan BRGM yang Pernah Dibubarkan
Presiden Prabowo membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang. BPGMN berbeda dengan BRGM yang dibubarkan karena memiliki otoritas langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Badan ini akan bertugas di tingkat desa dengan melibatkan profesional dan akademisi untuk melakukan pencegahan kebakaran secara presisi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem gambut dan mangrove.
Poin-Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN).
- Pembentukan BPGMN bertujuan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang.
- BPGMN berbeda dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dibubarkan tahun lalu.
- BRGM sebelumnya berada di bawah Kementerian Kehutanan.
- BPGMN berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian Kehutanan.
- BPGMN bertugas langsung di tingkat desa untuk mencegah titik api karhutla.
- BPGMN akan diisi oleh profesional dan para ahli di bidang mangrove.
- Rapat terbatas tentang penanganan lahan gambut dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta.
- Rapat terbatas dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026.
- Hadir dalam rapat para pakar dari BRIN dan akademisi berbagai universitas.
- Pembahasan mencakup dua hal yaitu karhutla dan penggunaan gambut secara berkelanjutan.
- Raja Juli Antoni mengusulkan pembentukan BPGMN kepada Presiden.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.