Beranda Kamis, 24 September 2026

!online

Politik Netral

Hampir Dua Tahun Setelah BRGM Berakhir, Pemerintah Bentuk Badan Gambut Baru

Kamis, 24 September 2026, 22:09 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mendirikan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional untuk menggantikan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang masa tugasnya berakhir pada akhir 2024, dengan tugas utama mencegah kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi berbasis lahan gambut. Badan baru ini akan berada langsung di bawah Presiden, diisi oleh ilmuwan dan profesional, serta mengutamakan strategi pencegahan yang dianggap lebih murah dan efektif dibandingkan pemadaman. Penataan kelembagaan dan dasar hukum masih dalam proses, namun badan ini bakal beroperasi dengan menghidupkan kembali peran masyarakat peduli api di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah membentuk Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk mengoptimalkan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
  • Pembentukan BPGMN merupakan respons terhadap kebakaran hutan dan lahan yang masih berkepanjangan di berbagai wilayah.
  • Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto.
  • Pembentukan BPGMN masih menunggu dasar hukum, struktur kelembagaan, dan kepastian pembagian kewenangan dengan kementerian terkait.
  • Keputusan pembentukan BPGMN diambil Presiden Prabowo Subianto setelah berdiskusi dengan sekitar 20 pakar gambut.
  • Pakar gambut yang hadir berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, IPB University, dan University of Nottingham.
  • Diskusi antara Presiden dan pakar gambut berlangsung hampir empat jam di Istana Kepresidenan Jakarta pada 24 September 2026.
  • BPGMN bertugas mencegah kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi berbasis lahan gambut.
  • Enam provinsi berbasis lahan gambut tersebut adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
  • BPGMN akan diisi oleh para ilmuwan dan profesional serta dilengkapi anggaran yang cukup.
  • BPGMN akan menggantikan peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang masa tugasnya berakhir akhir tahun 2024.
  • BPGMN akan memiliki kewenangan lebih besar karena berada langsung di bawah Presiden.
  • BRGM sebelumnya juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020.
  • Para pakar sepakat bahwa pencegahan merupakan strategi terbaik untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.
  • Kerja BPGMN akan berbasis di desa dengan menghidupkan kembali peran masyarakat peduli api (MPA).
Tagar Terkait
#prabowo subianto#karhutla#kebakaran hutan dan lahan#gambut#mangrove#pencegahan kebakaran#bpgmn#brgm#masyarakat peduli api
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya