Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga
Undang Nomor 2 Tahun 2026. Peta jalan ini ditujukan untuk membangun kejelasan kompetensi dan pelindungan bagi PRT sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Penyusunan standar kompetensi mengacu pada standar penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik luar negeri yang akan disesuaikan dengan kondisi dalam negeri demi membentuk PRT sebagai profesi yang diakui.
Poin-Poin Utama
- Kemnaker mulai siapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT).
- Peta jalan disiapkan setelah berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Kepala Barenbang Kemnaker Anwar Sanusi yang memimpin penyusunan peta jalan tersebut.
- Peta jalan diarahkan untuk membangun tata kelola PRT yang lebih jelas dari sisi kompetensi dan pelindungan.
- Kehadiran regulasi menjadi momentum mengubah cara pandang terhadap PRT.
- PRT kini ditempatkan sebagai pekerja dengan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
- PRT berhak mendapatkan hak-hak layaknya tenaga kerja pada umumnya.
- PRT menjadi bagian dari ekonomi perawatan yang mendukung keberlangsungan rumah tangga.
- Sebagian besar aktivitas PRT selama ini berlangsung di sektor informal.
- Kemnaker memandang perlu penyusunan standar kompetensi sesuai karakteristik pekerjaan domestik Indonesia.
- Standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia pada sektor domestik di luar negeri menjadi salah satu rujukan.
- Rujukan standar kompetensi tersebut akan disesuaikan dengan kondisi dalam negeri.
- Penyusunan peta jalan perlu diselaraskan dengan penyusunan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026.
- Peta jalan bertujuan memberikan arah jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap.
- Peta jalan diharapkan membantu PRT berkembang menjadi profesi yang diakui.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.