Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Warga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli tidak boleh hangus, karena selama ini sisa kuota sering hilang saat masa aktif habis. Operator diwajibkan menyediakan mekanisme seperti rollover atau kompensasi tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan.
- Bunga (29), warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, menyebut kuota internetnya kerap tersisa saat masa aktif habis.
- Bunga merasa sisa kuota yang tidak hangus menjadi tambahan kuota baginya.
- Nana (28) setuju dengan putusan MK tersebut.
- Nana menyebut kebiasaan isi kuota melebihi pemakaian kini ada solusinya.
- Nana menceritakan sering mengalami sisa kuota yang hangus karena masa aktif habis.
- Putusan MK memungkinkan operator menyediakan pilihan perpanjangan masa aktif kuota.
- Operator dapat menyediakan mekanisme pengalihan manfaat kuota.
- Operator dapat memberikan kompensasi atau pengembalian dana sebagai alternatif.
- Operator tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.
- Mekanisme rollover juga dapat menjadi pilihan perlindungan bagi pelanggan.
- Warga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi.
- Bunga ditemui detikcom di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/9/2026).
- Nana menilai jika kuota tidak hangus, konsumen tidak perlu beli banyak kuota lagi.
- Halim apresiasi langkah perlindungan konsumen dari putusan MK.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.