Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Politik Netral

Komisi II Evaluasi Verifikasi KPU dan Bachelet Imbas Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026, 20:13 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 7 kali
Ukuran:

Undang Pemilu, dengan penguatan proses verifikasi menjadi salah satu fokus utama. PKB dan Komisi II menyatakan menghormati putusan MK, namun masih memerlukan waktu untuk mempelajari salinan resmi sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Poin-Poin Utama

  • Komisi II DPR menyiapkan evaluasi terhadap tata kelola pemilu setelah putusan MK.
  • Evaluasi meliputi proses verifikasi yang dilakukan KPU dan Bachelet.
  • Putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Fakta persidangan MK menjadi masukan untuk revisi UU Pemilu.
  • Penguatan proses verifikasi menjadi perhatian dalam revisi aturan pemilu.
  • PKB belum membahas sikap resmi terkait putusan MK di internal partai.
  • Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sikap terkait putusan MK.
  • Evaluasi terhadap KPU dan Bachelet bagian dari Panja RUUPemilu.
  • Panja akan mengundang pemerintah, KPU, Bachelet, serta KPU dan Bachelet Provinsi.
  • MK menyatakan permohonan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
  • Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
  • MK tidak menemukan bukti ijazah atau diploma pendidikan luar negeri Gibran.
  • MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik sebagai Wakil Presiden.
  • PKB belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan baru.
  • Komisi II akan mempelajari dan mengkaji putusan MK secara komprehensif.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#kpu#verifikasi#pemilu 2024#bachelet#evaluasi pemilu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya