Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Tuduhan Perusakan Hutan Lindung Diklaim tak Sesuai Fakta

Sabtu, 17 Oktober 2026, 14:09 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 8 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

PT Ifishdeco TbK membantah tuduhan perusakan kawasan hutan lindung yang disampaikan kelompok Sahabat Alam Hijau Indonesia dengan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta. Perusahaan menjelaskan sebagian besar kegiatan pertambangan dilakukan di...

Sorotan Poin Topik

  • PT Ifishdeco Tbk membantah tuduhan perusakan kawasan hutan lindung yang disampaikan Sahabat Alam Hijau Indonesia.
  • Perseroan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Tagar Terkait
#kementerian kehutanan#pertambangan#perusakan hutan#hutan lindung#ifishdeco#ppkh
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya