Beranda Sabtu, 24 Oktober 2026

!online

Nasional Netral

Doli Kurnia Tantang KPU Jelaskan Pasal Selundupan di Aturan untuk Pencalonan Gibran

Senin, 19 Oktober 2026, 06:06 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 9 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Sindonews.

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, meminta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan kepada publik mengapa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak dibahas dalam rapat bersama Komisi...

Sorotan Poin Topik

  • Ahmad Doli Kurnia adalah Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024.
  • Ia meminta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan kepada publik terkait Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Tagar Terkait
#dpr#kpu#gibran rakabuming#ahmad doli kurnia#komisi ii dpr#pkpu 19 tahun 2023#pasal selundupan
Baca Liputan Lengkap di Sindonews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Sindonews.

Buka Artikel Asli di Sindonews

Warta Terkini Lainnya