Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Lagi

Selasa, 20 Oktober 2026, 15:09 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 15 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

KPK memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jika ia kembali mangkir dari panggilan penyidikan terkait dugaan korupsi di kementeriannya. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menegaskan keterangan Nusron sangat diperlukan...

Sorotan Poin Topik

  • Zaenur Rohman adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.
  • KPK memiliki kewenangan hukum untuk menjemput paksa Nusron Wahid.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#atr/bpn#nusron wahid#hukum#jaksa
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya