KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Lagi
KPK memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid jika ia kembali mangkir dari panggilan penyidikan terkait dugaan korupsi di kementeriannya. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menegaskan keterangan Nusron sangat diperlukan...
Sorotan Poin Topik
- Zaenur Rohman adalah Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.
- KPK memiliki kewenangan hukum untuk menjemput paksa Nusron Wahid.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.