Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung ke Sri Lanka Oleh WNA
Petugas gabungan Avsec, Bea Cukai, dan Barantin gagalkan penyelundupan 101 ekor burung berbagai jenis dari WN Sri Lanka berinisial NRRW lewat Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Sri Lanka. Burung dikemas dalam 15 koli kardus dan disembunyikan di dalam koper, dengan temuan di antaranya jenis dilindungi seperti Sepah Raja dan Perkici. Karantina Banten koordinasi dengan BKSDA untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Poin-Poin Utama
- Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 101 ekor burung di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
- Penyelundupan dilakukan oleh warga negara Sri Lanka berinisial NRRW.
- Burung dikemas dalam 15 koli kardus yang dimasukkan ke dalam koper.
- Tujuan pengiriman adalah Sri Lanka melalui penerbangan internasional.
- Petugas Avsec, Bea Cukai, dan Barantin menemukan ratusan burung saat pengawasan bersama.
- 101 burung terdiri dari Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit, Parkit, Sempur Hujan Sungai, Sempur Hujan Darat, Pleci, Sepah Raja, dan Perkici.
- Sepah Raja dan Perkici termasuk jenis burung dilindungi berdasarkan UU KSDAHE.
- Karantina Banten berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.
- Bandara merupakan pintu strategis lalu lintas satwa.
- Sinergi antarinstansi penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat.
- Pernyataan disampaikan oleh Kepala Karantina Banten Duma Sari pada 5 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.