Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Pakar Sebut Aksi Proaktif Polri Tangani Bencana Merupakan Mandat Konstitusi

Senin, 7 September 2026, 17:28 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Pakar hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyatakan instruksi siaga satu Kapolri Jenderal Listyoigi Prabowo terkait penanganan erupsi Gunung Anak Krakatau memiliki landasan konstitusional yang kuat karena mengaktifkan mandat perlindungan negara kepada masyarakat dalam situasi darurat bencana. Romli merinci empat regulasi yang melandasi pergerakan proaktif Polri, yaitu UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Perkap Nomor 17 Tahun 2009. Ia menegaskan bahwa fungsi kepolisian tidak terbatas pada penegakan hukum melainkan mencakup dimensi kemanusiaan, dengan sinergi Polri, TNI, dan BNPB sebagai fondasi respons bencana.

Poin-Poin Utama

  • Rompas Atmasasmita, Pakar hukum Universitas Padjadjaran, sebut instruksi siaga satu Kapolri punya landasan konstitusional kuat.
  • Instruksi siaga satu Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan erupsi Gunung Anak Krakatau
  • Erupsi Gunung Anak Krakatau sedang ditangani Polri.
  • Pernyataan Romli disampaikan pada Senin (7/9/2026).
  • Instruksi disebut sebagai pengaktifan mandat kewajiban perlindungan negara di situasi darurat bencana.
  • UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 jadi landasan pertama pergerakan Polri.
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13 dan 14 Ayat 1 atur mandat perlindungan warga.
  • UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana libatkan Polri dalam unsur utama tanggap darurat.
  • BNPB dan TNI termasuk unsur utama koordinasi tanggap darurat bencana.
  • Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2009 jadi panduan teknis prosedur evakuasi.
  • Perkap 17/2009 atur prosedur pertolongan korban dan pemulihan keamanan.
  • Status siaga satu Kapolri masuk prosedur baku sistem hukum kebencanaan nasional.
  • Fungsi Polri mencakup dimensi kemanusiaan di luar penegakan hukum.
  • Sinergi Polri, TNI, dan BNPB disebut fondasi respons bencana.
  • Tujuan respons bencana demi keselamatan warga.
Tagar Terkait
#gunung anak krakatau#polri#bencana#penanggulangan bencana#konstitusi#romli atmasasmita#siaga satu
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya