Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yogi, Penjual Voucer Starlink Mentawai
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang mengabulkan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya Setia, terdakwa penjual voucer Starlink ilegal di Kepulauan Mentawai, dengan jaminan ayah dan kakaknya berupa orang tanpa uang. Penangguhan berlaku hingga putusan sekitar 8 Oktober 2026 dengan syarat tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir di setiap persidangan. Yogi dijerat UU Telekomunikasi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena dinilai membantu masyarakat Mentawai yang masih banyak titik blank spot internet di daerah rawan bencana.
Poin-Poin Utama
- Majelis hakim PN Padang kabulkan penangguhan penahanan Yogi Gilang Arya Setia (39) pada 7 September 2026.
- Penangguhan berlaku hingga putusan sekitar 8 Oktober 2026.
- Penetapan dibacakan hakim ketua Fitrizal Yanto dengan hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
- Syarat penangguhan: tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, hadir tiap persidangan.
- Jaminan penangguhan berupa orang, yakni ayah Dasril dan kakak Anis, tanpa uang.
- Hakim dasarkan putusan pada Pasal 110 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Permohonan penangguhan diajukan kuasa hukum sejak 6 Agustus 2026.
- Hakim perintahkan JPU keluarkan Yogi dari tahanan dan segera kirim salinan penetapan.
- Nomor perkara: 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
- Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026 saat pelimpahan berkas ke Kejari Kepulauan Mentawai.
- Sidang pertama perkara: 30 Juli 2026 di PN Padang.
- Yogi ditetapkan tersangka sejak Oktober 2025.
- Yogi warga Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
- Yogi didakwa menjual voucer Starlink tanpa izin, terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 600 juta.
- Usaha Yogi bernama jaringan Sikakap Online, dijalankan untuk bantu akses internet warga Mentawai.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.