Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Nasional Netral

7 Pertimbangan Hakim Batalkan Pemecatan Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Sabtu, 5 September 2026, 21:00 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Tagar Terkait
#prajurit tni#tni penyiram#pertimbangan hakim#pemecatan prajurit#penyiram air
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya