Relawan GAN Ancam Laporkan Budi Arie Setiadi ke Polisi terkait Pernyataan Percepatan Sejarah
Relawan Prabowo asal GAN ancam laporkan Budi Arie Setiadi (ketua Projo) ke polisi atas pernyataan soal potensi akselerasi sejarah sebelum 2029, dengan tuduhan penghasutan dan makar sesuai Pasal 246 dan Pasal 193 jo 96 UU KUHP. Laporan dijadwalkan 9 September 2026. GAN nilai pernyataan Budi Arie provokatif dan ganggu pemerintahan, sehingga tim hukum susun analisis untuk tempuh jalur hukum.
Poin-Poin Utama
- Relawan GAN ancam laporkan Budi Arie Setiadi ke polisi.
- Budi Arie Ketua Umum Projo.
- Laporan tuduh penghasutan dan makar.
- Dasar laporan Pasal 246 KUHP.
- Dasar makar Pasal 193 jo 96 UU No 1 Tahun 2023.
- Jadwal laporan Rabu 9 September 2026.
- Budi Arie sebut potensi akselerasi/percepatan sejarah.
- Pernyataan muncul sebelum tahun 2029.
- Ketua DPP GAN Muh Burhanuddin umumkan sikap.
- Pernyataan disebut timbulkan kegaduhan.
- Tindakan diklaim provokasi terhadap pemerintahan.
- GAN tempuh jalur hukum lewat tim hukum.
- Pernyataan keluar Senin 7 September 2026.
- Analisis tim hukum temukan potensi pelanggaran beberapa pasal.
- Koridor hukum dipakai sebagai alasan pelaporan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.