Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Akankah Kasus Bekas Jampidsus Berhenti Hanya pada Tiga Tersangka?

Selasa, 8 September 2026, 07:23 WIB Sumber: Kompas Dibaca 7 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Kompas.

Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni Don Ritto, Febrie Adriansyah, dan Nurman Herin. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman menduga...

Sorotan Poin Topik

  • Febrie Adriansyah, bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengajukan praperadilan perkara.
  • Nurman Herin ditetapkan tersangka ketiga pada 30 Juli 2026.
Tagar Terkait
#korupsi#febrie adriansyah#praperadilan#jampidsus#kejaksaan agung#asabri#pencucian uang#jiwasraya#tan kian#don ritto#nurman herin#ferry yanto hongkiriwang#boyamin saiman
Baca Liputan Lengkap di Kompas

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Kompas.

Buka Artikel Asli di Kompas

Warta Terkini Lainnya