Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

KPAI Desak Pemerkosa Anak Korban Gempa NTT Dihukum Berat

Selasa, 8 September 2026, 07:45 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 7 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

KPAI mendesak pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun korban gempa di NTT dihukum berat, sekaligus meminta pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis segera diberikan kepada korban. KPAI menekankan pentingnya mitigasi dan sistem keamanan...

Sorotan Poin Topik

  • KPAI demanded heavy punishment for the alleged rapist of a 15-year-old earthquake evacuee in NTT.
  • The victim is a 15-year-old child who was taking refuge after the NTT earthquake.
Tagar Terkait
#nusa tenggara timur#gempa ntt#kekerasan seksual#perlindungan anak#kpai#pengungsian#sikka#pemerkosaan anak
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya