Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Tak Temukan Bukti, Kasus Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron Resmi Ditutup

Selasa, 8 September 2026, 13:40 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Penyelidikan kasus dugaan pelanggaran Child Welfare Act yang menjerat aktor Korea Selatan Kim Soo Hyun resmi ditutup setelah sekitar satu tahun empat bulan sejak pelaporan. Polisi Seongdong Seoul memutuskan tidak meneruskan kasus ke jaksa karena tidak memiliki bukti cukup, dan jaksa tidak meminta penyelidikan tambahan maupun ulang, sehingga keputusan polisi dianggap berkekuatan final. Kasus ini bermula dari laporan keluarga mendiang Kim Sae Ron pada Mei tahun lalu yang menuduh Kim Soo Hyun menjalin hubungan saat Kim Sae Ron masih di bawah umur serta melakukan grooming.

Poin-Poin Utama

  • Kasus Kim Soo Hyun resmi ditutup setelah sekitar satu tahun empat bulan sejak laporan diajukan.
  • Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Child Welfare Act dihentikan tanpa bukti cukup.
  • Kepolisian Seongdong Seoul memutuskan tidak meneruskan kasus ke jaksa pada 29 Juli.
  • Jaksa mengembalikan berkas penyelidikan kepada polisi pada 3 September.
  • Keputusan polisi dianggap berkekuatan final setelah jaksa tidak meminta penyelidikan tambahan.
  • Kasus dilaporkan oleh keluarga Kim Sae Ron pada Mei tahun sebelumnya.
  • Keluarga mendiang aktris Kim Sae Ron melaporkan Kim Soo Hyun atas dugaan pelanggaran Child Welfare Act.
  • Keluarga mengeklaim Kim Soo Hyun menjalin hubungan dengan Kim Sae Ron saat ia masih di bawah umur.
  • Keluarga menuduhkan adanya dugaan pelecehan seksual dan emosional terhadap Kim Sae Ron.
  • Keluarga juga menuduhkan adanya praktik grooming oleh Kim Soo Hyun.
  • Pihak keluarga mengklaim Kim Soo Hyun membuat Kim Sae Ron melakukan tindakan tidak senonoh.
  • Informasi penutupan kasus dilaporkan oleh Star News pada 7 September.
  • Kim Sae Ron telah meninggal dunia sebelum kasus ini ditutup.
Tagar Terkait
#selebriti#korea selatan#kim soo hyun#kim sae ron#child welfare act
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya