Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5% hingga 30 September 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026, dengan keringanan pokok pajak sebesar 5% yang berlaku otomatis pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026....
Sorotan Poin Topik
- DKI Jakarta sets 30 September 2026 as deadline for 2026 PBB-P2 tax year payments.
- 5% discount on PBB-P2 principal applies to payments made before the deadline.
online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Liputan6.