Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Ekonomi Netral

Pemprov DKI Beri Keringanan PBB-P2 5% hingga 30 September 2026

Selasa, 8 September 2026, 16:31 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 2 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Liputan6.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun 2026, dengan keringanan pokok pajak sebesar 5% yang berlaku otomatis pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026....

Sorotan Poin Topik

  • DKI Jakarta sets 30 September 2026 as deadline for 2026 PBB-P2 tax year payments.
  • 5% discount on PBB-P2 principal applies to payments made before the deadline.
Tagar Terkait
#dki jakarta#pajak daerah#pbb-p2#keringanan pajak#bapenda dki#pajak bumi dan bangunan
Baca Liputan Lengkap di Liputan6

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Liputan6.

Buka Artikel Asli di Liputan6

Warta Terkini Lainnya