Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

DPRK Nagan Raya Desak Pemkab Tindak Tegas Korporasi Penunggak Pajak Rp4,2 Miliar

Rabu, 9 September 2026, 02:49 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

PT TB, PT BE, dan PT MP (pengelola PLTU)—yang menunggak pajak makan-minum daerah dengan total tunggakan sekitar Rp4,2 miliar sejak Januari hingga awal September 2026. Langkah yang diminta meliputi penagihan aktif melalui BPKD, surat pemanggilan resmi, hingga sanksi hukum melalui Kejaksaan Negeri jika perusahaan tidak kooperatif. Zulkarnain menegaskan pajak daerah merupakan pilar PAD dan penunggakan ini menghambat fasilitas publik serta pembangunan di Nagan Raya.

Poin-Poin Utama

  • Komisi II DPRK Nagan Raya desak Pemkab tindak tegas korporasi penunggak pajak Rp4,2 miliar.
  • Desakan disampaikan Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain, pada Selasa.
  • Tunggakan berasal dari pajak makan minum tiga perusahaan beroperasi di Nagan Raya.
  • Tiga perusahaan disorot: PT TB, PT BE, dan PT MP pengelola PLTU.
  • PT TB dan PT BE potensi pajak sekitar Rp3 miliar per tahun.
  • PT MP potensi pajak sekitar Rp1,2 miliar per tahun.
  • Sejak Januari sampai awal September 2026, perusahaan belum sampaikan laporan penyediaan bahan makan-minum.
  • Sejak Januari 2026, beberapa perusahaan belum sampaikan laporan retribusi dan penyediaan bahan makanan.
  • Informasi tunggakan diungkap Plt Kepala Bidang Pendapatan BPKD Kausar Rozi.
  • Komisi II minta BPKD lakukan penagihan aktif dan kirim surat pemanggilan resmi.
  • Sanksi diusulkan dari administratif operasional hingga pelibatan Kejaksaan Negeri Nagan Raya.
  • Kejaksaan dilibatkan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk penagihan hukum.
  • Zulkarnain sebut pajak daerah pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Tunggakan diklaim tunda fasilitas publik dan program pembangunan infrastruktur.
  • Pemkab Nagan Raya nyatakan tetap terbuka pada investasi selama taat aturan.
Tagar Terkait
#aceh#pltu#pad#pajak daerah#dprk nagan raya#tunggakan pajak#pt tb#pt be#pt mp#bpkd#tambang batu bara#zulkarnain#kausar rozi#nagan raya
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya