Raisya Bawazier dan Zidan Sepakat Cerai, Nafkah Iddah-Mut'ah Capai Rp120 Juta
Mediasi perceraian Raisya Bawazier dan Zidan di PA Jakarta Pusat gagal, namun keduanya sepakat soal nafkah. Muhammad Zidan wajib membayar nafkah iddah dan mut'ah total Rp120 juta kepada Raisya. Pembayaran ini merupakan kewajiban suami pasca perceraian sesuai aturan syariat.
Poin-Poin Utama
- Raisya Bawazier and Zidan failed mediation at Central Jakarta Religious Court on Tuesday (8/9/2026).
- Total iddah and mut'ah support reaches Rp120 million.
- Iddah support amounts to Rp60 million.
- Mut'ah support amounts to Rp60 million.
- Zidan obliged to pay support as husband after divorcing Raisya.
- Mediation conducted at Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
- Zidan's legal representative is Didi Lestarion.
- Didi Lestarion spoke to media after mediation on Tuesday (8/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.