Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Negatif

Rasio Satu SPKLU untuk 47 Kendaraan Listrik, Pemerintah Khawatirkan 'Bom Waktu'

Selasa, 8 September 2026, 21:40 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pemerintah menyoroti rasio penggunaan SPKLU yang sudah mencapai satu fasilitas untuk sekitar 47 kendaraan listrik, sehingga pembangunan infrastruktur pengisian daya dinilai perlu dipercepat agar tidak menjadi bom waktu bagi pertumbuhan industri EV. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah membuka ruang investasi lebih luas termasuk bagi PMA dengan ketentuan investasi minimal Rp10 miliar agar pembangunan SPKLU tidak terkonsentrasi di kota-kota besar. Dendy juga menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan transformasi sumber energi, karena listrik untuk pengisian saat ini masih didominasi bahan bakar fosil sehingga persoalan emisi belum terselesaikan secara menyeluruh.

Poin-Poin Utama

  • Rasio SPKLU saat ini satu fasilitas untuk sekitar 47 kendaraan listrik di Indonesia.
  • Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi menyoroti rasio tersebut dalam forum Bisnis Indonesia pada Selasa (8/9/2026) di Restoran Aroem, Jakarta.
  • Forum tersebut bertajuk Accelerating Growth Through Clean Energy and Industrial Transformation.
  • Dendy menyebut rasio 1 banding 47 SPKLU sudah tidak masuk akal dan masih kurang.
  • Dendy memperingatkan keterbatasan SPKLU berpotensi menjadi bom waktu jika tidak dibangun ekosistem pendukung.
  • Pemerintah membuka ruang investasi SPKLU bagi penanaman modal asing (PMA).
  • Ketentuan nilai investasi minimal SPKLU adalah Rp10 miliar di luar nilai tanah dan pembangunan.
  • Kebijakan ini bertujuan agar pembangunan SPKLU tidak terkonsentrasi di kota-kota besar.
  • Dendy mengingatkan listrik untuk kendaraan listrik saat ini masih banyak berasal dari bahan bakar fosil.
  • Dendy menilai transisi ke kendaraan listrik belum membahas persoalan emisi secara end to end.
  • Pemerintah menyiapkan regulasi melalui deregulasi, penyempurnaan perizinan, dan penyediaan insentif investasi.
  • Pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya.
  • Transformasi sumber energi untuk pembangkitan listrik juga diperlukan.
  • Dendy mempertanyakan kesiapan ekosistem jika jumlah pengguna kendaraan listrik terus bertambah.
  • Dendy menyatakan pembangunan ekosistem kendaraan listrik harus dilakukan secara menyeluruh di berbagai daerah.
Tagar Terkait
#investasi#kendaraan listrik#transisi energi#spklu#bkpm#infrastruktur pengisian daya#ekosistem kendaraan listrik
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya