Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Negatif

Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram

Rabu, 9 September 2026, 14:13 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 16 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Pakar UII Yogyakarta Mudzzakir mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Penyitaan Aset karena istilah perampasan merupakan keputusan hakim, bukan tindakan penyidik. Anggota Komisi III DPR Safaruddin menolak usul tersebut dan...

Sorotan Poin Topik

  • Pakar UII Yogyakarta Mudzzakir proposed renaming RUU Perampasan Aset to RUU Penyitaan Aset.
  • Mudzzakir's reasoning: seizure (penyitaan) occurs during investigation stage, while confiscation (perampasan) is a court ruling.
Tagar Terkait
#pdip#komisi iii dpr#ruu perampasan aset#penyitaan aset#safaruddin#mudzzakir#uii yogyakarta
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya