Beranda Minggu, 4 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Sitaan di Kasus Dadan Cs Tak Main-main, dari Pesawat hingga Helikopter

Minggu, 4 Oktober 2026, 09:03 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kejaksaan Agung menyita berbagai aset mewah termasuk pesawat Textron Aviation, helikopter Bell 505, dan kendaraan mewah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN yang menjerat 11 tersangka termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Para tersangka dari pihak swasta yang terdiri dari direksi PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT ASE diduga mengatur pengadaan motor listrik dengan memanipulasi jumlah unit dari rencana 25.644 unit menjadi hanya 2.117 unit yang terealisasi. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun.

Poin-Poin Utama

  • Kejaksaan Agung menyita berbagai aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
  • Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka.
  • Penyitaan meliputi uang tunai Rp 24,970 miliar, 5 unit telepon genggam, dan 89 dokumen.
  • Aset berupa satu unit pesawat Textron Aviation dan satu unit helikopter Bell 505 turut disita.
  • Kendaraan yang disita yakni satu unit Hino, dua unit BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.
  • Empat tersangka dari pihak swasta yakni Andri Mulyono, YY, AA, dan GB dari PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT ASE.
  • Para tersangka diduga mengatur proses pengadaan motor listrik mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri.
  • Jumlah pengadaan motor listrik yang direncanakan awalnya sekitar 25.644 unit kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.
  • Laporan akhir menyebutkan realisasi hanya 2.117 unit namun dibuat seolah-olah sudah 21.800 unit.
  • Total anggaran pengadaan motor listrik yang dikelola para tersangka mencapai Rp 1,2 triliun.
  • Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
  • Enam tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk persiapan persidangan.
  • Tersangka yang dilimpahkan yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.
  • Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  • Kejagung menduga terdapat penyimpangan meliputi afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Tagar Terkait
#korupsi#mbg#makan bergizi gratis#kejagung#bgn#helikopter#penyitaan aset#pesawat#dadan hindayana#motor listrik
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya