Aliansi Buruh KPBPI Gelar Aksi 10 September
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menolak draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai 70 persen bermasalah dan tidak memihak buruh. Sekitar 50 ribu buruh direncanakan melakukan aksi di seluruh Indonesia pada 10 September 2026, bergerak dari kawasan pabrik menuju kantor DPRD, bupati, hingga gubernur untuk mengawal pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang proburuh pasca uji materi Omnibus Law Cipta Kerja.
Poin-Poin Utama
- Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menolak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
- KBPBI ancam gelar unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
- Jumpa pers digelar di Sekretariat KASBI, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
- Aksi demonstrasi dijadwalkan pada 10 September 2026.
- Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno sampaikan sikap penolakan.
- Seluruh serikat buruh di bawah komando KBPBI berstatus siaga 1.
- Aksi 10 September berupa aksi simbolis dan aksi pengawalan di berbagai daerah Indonesia.
- Aksi dipicu kekecewaan terhadap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pasca-uji materi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Serikat buruh nilai draf RUU tersebut bermasalah hingga 70 persen.
- Unjuk rasa akan libatkan sekitar 50 ribu buruh.
- Aksi dimulai dari kawasan pabrik, melintasi jalan kota, menuju kantor DPRD.
- Aksi dilakukan di seluruh Indonesia, mencakup kantor DPRD, bupati, hingga gubernur.
- Selain berorasi, massa akan lakukan audiensi di kantor DPRD, bupati, dan gubernur.
- Ketua Umum Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin tegaskan aksi bentuk solidaritas.
- Aksi 10 September bertujuan kumpulkan dukungan gubernur, wali kota, bupati, dan ketua DPRD lewat surat rekomendasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.