Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Akankah RUU Ketenagakerjaan Memberi Kepastian Soal Pekerja Kontrak?

Selasa, 8 September 2026, 22:48 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

RUU Ketenagakerjaan yang sedang dibahas DPR hingga Oktober 2026 mengatur ulang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan batas maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Kasus pekerja kontrak seperti Nia yang lima tahun berstatus PKWT tanpa kepastian menjadi tetap, serta kasus pelecehan terkait ancaman tidak diperpanjang kontrak, menjadi sorotan. Koalisi buruh KBPBI menolak aturan tersebut dan meminta pengetatan menjadi paling lama satu tahun termasuk perpanjangannya.

Poin-Poin Utama

  • Isu utama RUU Ketenagakerjaan mencakup pengaturan pekerja kontrak (PKWT) yang diperdebatkan antara pengusaha dan serikat pekerja.
  • Nia, pekerja media di Surabaya, telah berstatus PKWT selama lima tahun berturut-turut tanpa kenaikan status menjadi PKWTT.
  • Nia tidak menerima pembayaran iuran jaminan sosial dari kantornya.
  • Nia baru menerima THR setelah bekerja kontrak memasuki tahun kelima.
  • Kasus AD, pekerja perempuan di Cikarang (2023), mengalami dugaan pelecehan seksual terkait ancaman tidak diperpanjang PKWT.
  • RUU Ketenagakerjaan dibahas di DPR dengan target selesai pada Oktober 2026.
  • Pembentukan RUU Ketenagakerjaan merupakan amanat Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 atas uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023.
  • Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi dasar uji materi tersebut.
  • Draf RUU versi DPR menetapkan PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama satu tahun.
  • Draf yang sama melarang PKWT mensyaratkan masa percobaan kerja.
  • PKWT dalam draf hanya untuk pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, musiman, atau terkait produk baru.
  • Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menolak batas waktu PKWT versi DPR dan mengusulkan maksimal satu tahun termasuk perpanjangan.
  • Dokumen koreksi KBPBI diterbitkan pada 26 Agustus 2026.
  • Ketua Umum KASBI Sunarno tercatat sebagai salah satu pihak yang angkat bicara dalam pembahasan ini.
Tagar Terkait
#dpr#putusan mk#ruu ketenagakerjaan#serikat pekerja#kasbi#pkwt#pekerja kontrak#cipta kerja#kbpbi#opsi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya