Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Agen Terapkan Batas Komisi 70 Persen

Rabu, 9 September 2026, 22:17 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Atlantis Realty dan GadingPro sepakat membatasi pembagian komisi kepada agen atau tenaga ahli maksimal 70% dari komisi perusahaan, serta mendorong sertifikasi broker sesuai Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan komisi transaksi jual beli 2%–5%, sewa-menyewa 5%–8%, dan kewajiban sertifikasi bagi broker serta ketersediaan Manajer Perantara Perdagangan Properti bersertifikasi. Kesepakatan bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, dan persaingan sehat di industri properti.

Poin-Poin Utama

  • Atlantis Realty dan GadingPro sepakat menerapkan batas komisi maksimal 70% kepada agen.
  • Kesepakatan berlaku sesuai Permendag Nomor 33 Tahun 2025.
  • Pertemuan berlangsung di Alam Sutera, Tangerang pada Selasa (8/9).
  • Kesepakatan disaksikan Sekretaris Jenderal AREA Indonesia Rully Muliarto.
  • Komisi jual beli properti berkisar 2% hingga 5% dari nilai transaksi.
  • Komisi sewa-menyewa properti berkisar 5% hingga 8% dari nilai transaksi.
  • Perusahaan memperoleh porsi 30% jika agen menerima batas maksimal 70%.
  • Batas komisi tenaga ahli maksimal 70% dari total komisi sebelum dikurangi biaya perusahaan.
  • Seluruh broker properti wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
  • Setiap perusahaan wajib memiliki minimal satu Manajer Perantara Perdagangan Properti tersertifikasi.
  • Sertifikasi kompetensi mengikuti skema BNSP melalui lembaga sertifikasi profesi berlisensi.
  • Kedua jaringan mendorong agen dan manajer mengikuti sertifikasi dalam jaringan mereka.
  • AREA Indonesia mendorong penerapan konsisten Permendag 33/2025 di ekosistem anggotanya.
  • Tujuan penerapan meliputi penguatan tata kelola, transparansi, dan persaingan sehat.
  • Founder & CEO Atlantis Realty adalah M. Isna Surya Hidayat, Founder GadingPro Steven Milano.
Tagar Terkait
#atlantis realty#gadingpro#sertifikasi broker#permendag nomor 33 tahun 2025#komisi properti#perantara perdagangan properti#area indonesia#bnsp
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya