Agen Terapkan Batas Komisi 70 Persen
Atlantis Realty dan GadingPro sepakat membatasi pembagian komisi kepada agen atau tenaga ahli maksimal 70% dari komisi perusahaan, serta mendorong sertifikasi broker sesuai Permendag Nomor 33 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan komisi transaksi jual beli 2%–5%, sewa-menyewa 5%–8%, dan kewajiban sertifikasi bagi broker serta ketersediaan Manajer Perantara Perdagangan Properti bersertifikasi. Kesepakatan bertujuan memperkuat tata kelola, transparansi, dan persaingan sehat di industri properti.
Poin-Poin Utama
- Atlantis Realty dan GadingPro sepakat menerapkan batas komisi maksimal 70% kepada agen.
- Kesepakatan berlaku sesuai Permendag Nomor 33 Tahun 2025.
- Pertemuan berlangsung di Alam Sutera, Tangerang pada Selasa (8/9).
- Kesepakatan disaksikan Sekretaris Jenderal AREA Indonesia Rully Muliarto.
- Komisi jual beli properti berkisar 2% hingga 5% dari nilai transaksi.
- Komisi sewa-menyewa properti berkisar 5% hingga 8% dari nilai transaksi.
- Perusahaan memperoleh porsi 30% jika agen menerima batas maksimal 70%.
- Batas komisi tenaga ahli maksimal 70% dari total komisi sebelum dikurangi biaya perusahaan.
- Seluruh broker properti wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
- Setiap perusahaan wajib memiliki minimal satu Manajer Perantara Perdagangan Properti tersertifikasi.
- Sertifikasi kompetensi mengikuti skema BNSP melalui lembaga sertifikasi profesi berlisensi.
- Kedua jaringan mendorong agen dan manajer mengikuti sertifikasi dalam jaringan mereka.
- AREA Indonesia mendorong penerapan konsisten Permendag 33/2025 di ekosistem anggotanya.
- Tujuan penerapan meliputi penguatan tata kelola, transparansi, dan persaingan sehat.
- Founder & CEO Atlantis Realty adalah M. Isna Surya Hidayat, Founder GadingPro Steven Milano.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.