Aturan LSD Hambat 53 Pembangunan Perumahan di Banten
Sebanyak 53 proyek perumahan dari 35 pengembang di Banten terhambat aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS), sebagian besar di Kabupaten Tangerang, sehingga berdampak pada pembangunan rumah subsidi untuk MBR. Apersi Banten mendesak pemerintah daerah dan pusat memberikan kepastian regulasi serta solusi atas persoalan lahan, perizinan, pertanahan, infrastruktur, dan tata ruang. Gubernur Banten Andra Soni menyatakan sepakat bersinergi dengan pusat untuk menyelesaikan masalah demi iklim industri perumahan yang lebih baik.
Poin-Poin Utama
- 53 proyek perumahan milik 35 perusahaan pengembang di Banten terhambat aturan LSD dan LBS.
- Sebagian besar proyek terdampak berlokasi di Kabupaten Tangerang.
- Apersi Banten menyatakan persoalan ini juga mengganggu pembangunan rumah subsidi untuk MBR.
- Apersi Banten melakukan audiensi dengan Gubernur Banten pada Selasa (8/9) di Gedung Negara Banten, Kota Serang.
- Ketua DPD Apersi Banten Anto Distanto menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi.
- Pengembang menghadapi kendala tambahan terkait perizinan, pertanahan, infrastruktur, tata ruang, dan regulasi.
- Dewan Penasihat Apersi Banten Sabri Nurdin mengancam akan turun ke jalan jika masalah tidak ada solusi.
- Sabri Nurdin menyatakan persoalan LSD sudah berlangsung cukup lama.
- Gubernur Banten Andra Soni mengakui kepastian aturan LSD perlu segera diselesaikan.
- Pemprov Banten berharap pemerintah pusat memberi kejelasan regulasi LSD.
- Banten menjadi kawasan penyangga Jakarta dengan kebutuhan hunian tinggi.
- Apersi meminta solusi tidak mengabaikan kepentingan ketahanan pangan dan tata ruang.
- Apersi meminta pemerintah memperbaiki koordinasi perizinan, pertanahan, dan infrastruktur.
- Andra Soni menegaskan kesepakatan untuk bersinergi menciptakan iklim industri perumahan yang lebih baik.
- Banten merupakan kawasan urban dengan pertumbuhan permukiman yang terus berkembang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.