Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polda Jambi Usut Tuntas Dugaan Suap Penerimaan Anggota Polri

Kamis, 10 September 2026, 01:09 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Polda Jambi tengah mengusut tuntas dugaan suap dan percaloan dalam penerimaan calon anggota Polri Tahun Anggaran 2026, setelah dua anggota Polri yakni MD dan Bripda Yud dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam). Penyidikan perkara pidananya kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk mendalami dugaan tindak pidana serta kemungkinan adanya aliran dana hingga belasan miliar rupiah ke oknum berpangkat lebih tinggi dan pihak lain. Penanganan kasus ini dilakukan guna menegakkan prinsip penerimaan anggota Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

Poin-Poin Utama

  • Polda Jambi sedang mengusut tuntas dugaan praktik percaloan dan suap dalam penerimaan calon anggota Polri Tahun Anggaran 2026.
  • Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan permintaan uang kepada calon dengan janji kelolosan seleksi.
  • Bidpropam Polda Jambi telah melakukan penanganan awal sejak 3 Agustus 2026.
  • Penyelidikan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
  • Dua anggota Polri yang terlibat, Briptu MD dan Bripda Yud, telah menjalani proses pemeriksaan etik.
  • MD dan Bripda Yud dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
  • Pemeriksaan aspek pidana kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jambi.
  • Keterangan kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, menyebut dugaan aliran dana hingga belasan miliar rupiah ke oknum polisi berpangkat lebih tinggi.
  • Informasi aliran dana tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan.
  • Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyampaikan pernyataan tersebut di Mapolda Jambi pada Rabu, 9 September 2026.
  • Penyidik Ditreskrimum masih mendalami dugaan tindak pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Polda Jambi menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
  • Penyidikan akan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
  • Kasus ini berpotensi mencederai prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH) dalam penerimaan anggota Polri.
  • Polda Jambi menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan praktik percaloan.
Tagar Terkait
#ptdh#polda jambi#dugaan praktik percaloan dan suap#penerimaan polri#propam#ditreskrimum
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya