Soroti Ketimpangan Platform Digital, KPPU dan BPKN Dorong Regulasi Baru Atur Perlindungan Konsumen
Minggu, 6 September 2026, 10:00 WIBSumber:Media IndonesiaDibaca 6 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.
KPPU dan BPKN mendorong pembentukan regulasi pasar digital baru untuk mengatasi ketimpangan perlindungan konsumen, mengingat platform digital menguasai lebih dari 60 persen trafik data namun tidak memiliki kewajiban pembangunan jaringan sepertioperator telekomunikasi....
Sorotan Poin Topik
•KPPU held discussion on August 31, 2026 regarding digital platform business competition.
•Heru Sutadi from BPKN stated that consumer protection must expand beyond price and product quality.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprakirakan hujan ringan turun di sebagian wilayah Jakarta pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melaporkan gempa bumi tektonik magnitudo 4,9 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu dini hari, dengan...
Pengurangan asupan garam saja belum cukup untuk mengendalikan tekanan darah; kecukupan انتخابات kalium juga penting karena natrium dan kalium saling...