Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Umum Negatif

Soroti Ketimpangan Platform Digital, KPPU dan BPKN Dorong Regulasi Baru Atur Perlindungan Konsumen

Minggu, 6 September 2026, 10:00 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 6 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

KPPU dan BPKN mendorong pembentukan regulasi pasar digital baru untuk mengatasi ketimpangan perlindungan konsumen, mengingat platform digital menguasai lebih dari 60 persen trafik data namun tidak memiliki kewajiban pembangunan jaringan sepertioperator telekomunikasi....

Sorotan Poin Topik

  • KPPU held discussion on August 31, 2026 regarding digital platform business competition.
  • Heru Sutadi from BPKN stated that consumer protection must expand beyond price and product quality.
Tagar Terkait
#regulasi#perlindungan konsumen#ekonomi digital#platform digital#bpkn#pasar digital#kppu
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya