KLH Kembangkan Perdagangan Karbon untuk Industri Nikel
Indonesia melalui KLH mendorong perdagangan karbon dengan skema Emissions Trading System (ETS) cap and trade untuk mempercepat dekarbonisasi industri nikel, di mana perusahaan yang melebihi batas emisi wajib membeli unit karbon dan yang di bawah batas berhak menjual. Saat ini ETS baru berlaku untuk PLTU batu bara dan akan diperluas ke sektor industri lain termasuk nikel, dengan dukungan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang sudah diluncurkan. Langkah ini diharapkan dapat menekan emisi GRK dari pengolahan nikel laterit yang memiliki intensitas karbon dioksida tinggi serta mengurangi kontribusi terhadap perubahan iklim.
Poin-Poin Utama
- Indonesia mendorong perdagangan karbon untuk dekarbonisasi industri nikel.
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyampaikan mekanisme tersebut pada Kamis (9/9/2025).
- Konferensi digelar oleh Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER).
- Perusahaan dengan emisi di bawah batas ditetapkan pemerintah dapat menjual karbon.
- Perusahaan dengan emisi melebihi batas wajib membeli karbon dari pasar.
- Pemerintah menetapkan sistem Emissions Trading System (ETS) dengan mekanisme cap and trade.
- ETS saat ini berlaku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
- Cakupan ETS akan diperluas ke PLTU biomassa, minyak, PLTP Geothermal, industri semen, dan nikel.
- Batas emisi ditentukan pemerintah atau Kementerian ESDM.
- KLH meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) untuk mendukung perdagangan karbon.
- KLH menyatakan regulasi dan sistem perdagangan karbon telah siap.
- Pengolahan nikel laterit memiliki intensitas emisi karbon dioksida tinggi.
- Dekarbonisasi industri nikel ditujukan untuk menekan emisi gas rumah kaca (GRK).
- Pengurangan emisi industri membantu menurunkan konsentrasi GRK di atmosfer.
- GRK di atmosfer berkontribusi terhadap perubahan iklim.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.