Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50

Jumat, 11 September 2026, 01:02 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Jaksa KPK mengungkap surat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji Arab Saudi yang memuat skema kuota haji tambahan 20.000 dengan pembagian 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler, yang kemudian menjadi dasar MoU dan dipecah di e-Hajj. Eks Menag Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Poin-Poin Utama

  • Surat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi mengatur kuota tambahan 20.000 dengan bagi 50:50.
  • Surat Nomor B-494 diterbitkan 27 Desember 2023.
  • Kuota murni ditambah kuota tambahan diajukan 221.000 ditambah 20.000 menjadi 241.000.
  • Sidang pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2026.
  • Slamet, Perencana Ahli Madya Kemenag 2021-2024, hadir sebagai saksi dalam persidangan.
  • Pembagian kuota tambahan 20.000 terdiri dari 10.000 kuota haji khusus dan 10.000 kuota haji reguler.
  • Setelah kunjungan Menag ke Arab Saudi, kuota normal berubah menjadi 203.320 dan 17.680.
  • Penambahan kuota 10.000:10.000 menghasilkan kuota akhir 213.320 untuk 92% dan 27.680 untuk 8%.
  • Pembagian kuota dalam MoU sebesar 10.000:10.000 dasarnya adalah surat Nomor B-494.
  • Pembagian kuota dari MoU dipecah melalui sistem e-Hajj.
  • Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara Rp622.090.207.166,41.
  • Kasus ini kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
  • Tersangka terdiri dari Yaqut, Asrul Azis Taba (Ketum Asosiasi Kesthuri), dan Gus Alex (mantan staf khusus).
  • Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), juga turut selaku tersangka.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#arab saudi#yaqut cholil qoumas#kuota haji#tipikor#haji tambahan#menag#kesthuri
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya