Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Tangkap 4 Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi, 18.044 Butir Pil Disita

Minggu, 13 September 2026, 01:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polisi menangkap 4 pengedar obat keras tanpa izin edar di Bekasi, dengan menyita 18.044 butir obat keras ilegal, ponsel, motor, dan uang tunai Rp 4.500.000. Keempat tersangka ditangkap di Bekasi Timur dan Babelan pada 9-10 September 2026, dan akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Jo UU KUHP Jo UU Penyesuaian Pidana.

Poin-Poin Utama

  • Polisi membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar di Kota Bekasi, Jawa Barat.
  • Sebanyak 18.044 butir obat keras illegal disita dari kasus ini.
  • Empat pengedar obat keras ditangkap dalam operasi tersebut.
  • Para tersangka terdiri dari dua pria dan dua wanita.
  • Usia keempat tersangka,JK(24)、MN(26)、SNHA(18)VIS(29)。
  • Penangkapan dilakukan pada tanggal 9 dan 10 September 2026.
  • Lokasi penangkapan meliputi kawasan Bekasi Timur dan Babelan.
  • Barang bukti yang disita meliputi obat keras, handphone, dan sepeda motor.
  • Uang tunai yang disita berjumlah Rp 4.500.000.
  • Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polrestro Metro Bekasi Kota.
  • Juru bicara Polrestro Metro Bekasi Kota adalah Kompol Putu Kholis Aryana.
  • Pengungkapan ini diumumkan pada 12 September 2026.
  • Para tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan.
  • Penyidikan juga merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Penuntutan dilakukan dengan merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Tagar Terkait
#obat keras ilegal#peredaran obat keras#polisi bekasi#pengedar obat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya