Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027
Pemerintah menetapkan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Daftar tersebut mencakup berbagai hari besar agama dan nasional seperti Tahun Baru Imlek, Idulfitri, Natal, Maulid Nabi, serta libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 di penghujung tahun.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah menetapkan 26 hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
- Ketetapan libur tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
- Libur nasional 2027 mencakup 17 hari dengan berbagai momen keagamaan dan hari besar nasional.
- Idulfitri 1448 Hijriah jatuh pada 10 dan 11 Maret 2027.
- Cuti bersama Idulfitri jatuh pada 9, 12, dan 15 Maret 2027.
- Cuti bersama Tahun Baru Imlek jatuh pada 5 Februari 2027.
- Libur nasional Wafat Yesus Kristus jatuh pada 26 Maret 2027 dengan cuti bersama pada 25 Maret 2027.
- Cuti bersama Hari Raya Waisak jatuh pada 19 Mei 2027.
- Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus jatuh pada 24 Desember 2027.
- Natal 2026 ditetapkan sebagai libur nasional pada 25 Desember 2026.
- Libur Natal dapat diperpanjang menjadi 6 hari dengan mengambil cuti pada 23 dan 28 Desember 2026.
- Libur Tahun Baru 2027 dapat diperpanjang menjadi 5 hari dengan mengambil cuti pada 31 Desember 2026 dan 4 Januari 2027.
- Tanggal merah yang berdekatan dengan Sabtu-Minggu dapat dimanfaatkan secara optimal dengan cuti tahunan.
- Pengajuan cuti perlu disesuaikan dengan kebijakan dan persetujuan masing-masing perusahaan atau instansi.
- Masyarakat disarankan mencocokkan jadwal libur dengan ketentuan resmi pemerintah dan kebijakan cuti di tempat kerja.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.