Pramono Instruksikan TPS Ilegal Kapuk Muara Ditertibkan: Jangan Main-main!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan penertiban tempat penampungan sampah ilegal di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Penertiban melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kominfotik, Satpol PP, dan OPD terkait sebagai langkah tegas pemerintah provinsi. Pramono menilai publikasi mengenai operator sampah bermasalah terbukti efektif memberikan efek jera dan mendorong penggunaan pengelola sampah berizin.
Poin-Poin Utama
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons keluhan masyarakat terkait TPS ilegal.
- TPS ilegal terletak di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
- Pramono memerintahkan penertiban TPS tersebut pada 15 September 2026.
- TPS tidak memiliki legalitas atau izin operasional.
- Penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik turut dilibatkan dalam penertiban.
- Organisasi perangkat daerah terkait juga berpartisipasi dalam operasi ini.
- Pemprov DKI diminta membuka informasi keberadaan TPS ilegal kepada publik.
- Pembukaan informasi bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku.
- Langkah tersebut mendorong penggunaan pengelola sampah berlisensi.
- Pramono menerapkan strategi membuka informasi operator sampah bermasalah.
- Metode tersebut terbukti efektif membatasi praktik pengelolaan sampah yang melanggar regulasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.